RINGKASAN FIQH ZAKAT

Mengungkapkan perasaan syukur pada Alloh, biasanya dengan shodaqoh. Bersedekah terkadang selalu dikaitkan dengan hal-hal yang menyenangkan.Karena itulah di masyarakat kalau ada kegiatan-kegiatan yang terkait dengan shodaqoh, memberi makan orang lain, seperti walimah pernikahan dengan mengundang masyarakat untuk makan-makan seraya memberi restu pada pengantin, ini terkait dengan wujud kebahagiaan akan pernikahan tersebut. Demikian pula acara-acara lainnya,seperti walimah aqiqoh, tasyakuran merayakan kelulusan menjadi sarjana, atau tasyakuran karena lamaran/pinangannya pada gadis idaman hati tidak bertepuk sebelah tangan, dan sebagainya. Semua hal diatas merupakan perwujudan perasaan senang atau bahagia dengan ber-shodaqoh.Itu adalah hal yang biasa terjadi dan lumrah.

Namun….,adalah aneh, jika tasyakuran (mentraktir teman-teman untuk makan) disebabkan karena kesusahan yang menimpanya.Seperti Si Bahlul yang mengundang beberapa temannya untuk makan- makan dirumahnya,karena ia sedang dilanda musibah yang berat,atau seorang pegawai di akhir bulan justru memberi hadiah pada seorang kyai karena kehidupannya disesakkan dengan penyakit kanker (kantong kering) aliasnggak punya duit.

Mungkin pemaparan pada alinea kedua tersebut agak terasa janggal.Bahkan ditengah masyarakat pun tidak lazim terjadi,tapi dimata Alloh bisa jadi hal itulah yang paling mulia.Hal itu disebabkan, pertama,shodaqoh itu bersifat umum,karena kullu ma’rufin shodaqoh (muttafaq alaih),semua kebajikan bisa menjadi sedekah bagi pelakunya.Bahkan memberikan senyuman yang manis pada temannya itu pun shodaqoh.Dan itu bisa dilakukan kapan saja,baik dikala susah maupun senang.Karena shodaqoh itu pada prinsipnya memberikan kesenangan dan berbagi kebahagiaan pada orang lain.Dan pada kenyataan di masyarakat,manusia itu bisa sangat senang dan bahagia jika mendapatkan harta.Maka memberikan kesenangan berupa uang atau harta lainnya tentu itu menjadi shodaqoh yang paling baik di tengah-tengah masyarakat yang berkemiskinan.

Kedua ,berbeda dengan shodaqoh yang bersifat umum,adapun infaq lebih bersifat khusus,yaitu mengeluarkan harta/uang di jalan Alloh SWT.Dan ayat-ayat Al Qur’an yang terkait dengan kalimat infaq selalu dikaitkan dengan shodaqoh harta/uang.Karena kalimat infaq berasal dari na-fa-qa yang berarti habis atau membelanjakan. Jadi orang yang berinfaq artinya orang yang menghabiskan atau membelankan hartanya di jalan Alloh.

Namun manusia yang beriman tidak perlu khawatir untuk berinfaq karena habis hartanya,Sebagaimana janji Alloh lewat RosulNya yang bersabda :”Ma naqoshot shodaqotun min maalin,Harta itu tidak akan berkurang karena di shodaqhkan…”.( HR Muslim).Logikanya,karena yang diinfaqkan tidak semua hartanya,namun harta “lebihnya” saja, yang didalam Al Qur’an disebut dengan harta “Al Afwu”.”Dan mereka bertanya kepadamu,(harta) apa yang mereka infaqkan,katakanlah yang lebih dari keperluanmu (al afwu)…”(Al Baqoroh 219). Yang dimaksud dengan ‘yang lebih dari keperluan’ adalah harta lebih yang dimiliki seseorang setelah dikurangi kebutuhan minimal hidupnya (KMH) dan hutangnya.Jadi setelah dipotong kebutuhan hidup minimalnya dan hutangnya,misalnya seseorang masih memiliki harta lebih 20 juta,maka harta lebih itu yang harus dikeluarkan infaqnya.Itupun tidak semua kan?,maka tidak ada ceritanya orang yang berinfaq akan jatuh miskin !.Dan tidak sopan rasanya(kepada Alloh) untuk berinfaq masih menunggu dari sisa hartanya .

Ketiga ,pengeluaran harta (infaq) didalam Al Qur’an ada tiga karakteristik.Pertama,wajib dan harus dikeluarkan dengan berpagu pada syarat dan ketentuan yang berlaku,inilah yang disebut zakat.Kedua,sesuatu yang bukan zakat dan hati tidak berat mengeluarkannya karena memang mudah, yaitu berinfaq dikala senang atau ada kelapangan rizki.Ketiga,infaq yang tidak wajib tetapi hati berat mengeluarkannya.Inilah infaq yang paling sulit,karena orang yang berinfaq berada pada kondisi susah dan kesulitan rizki.Namun ganjarannya sangat besar dan yang melakukannya mendapat pujian.Gambaran dari karakteristik yang ketiga ini diungkap dalam surat Al Imran 134, sebagai ciri khusus bagi yang bertakwa,yaitu berinfaq dikala senang maupun susah.

Bahkan dalam QS.Ath Thalaq 8,Alloh berfirman yang artinya sebagai berikut”…dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah ia memberikan nafkah dari harta yang diberikan Alloh kepadanya…”. Dari ayat tersebut ,kita disuruh berinfaq justru disaat lagi kesulitan uang.MasyaAlloh!!!

Dan didalam QS.At Taubah 103,yang artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”,maksud ayat tersebut adalah dengan mengeluarkan zakat akan menyuburkan pada hati manusia sifat-sifat kebaikan dan akan memperkembangkan harta mereka.Karena salah satu arti zakat itu adalah berkembang dan bertambah.Dan pada kenyataanya,seorang yang mudah berzakat akan selalu dipandang masyarakat sebagai orang kaya yang baik hati dan jujur.Dan itu membuat masyarakat lain yang memiliki harta lebih akan berusaha untuk menjadi relasi bisnis dengannya,dari sinilah berawal hartanya berkembang.

Oleh karena itu,kalau kita lagi susah dan kesulitan keuangan maka bershodaqohlah atau berinfaqlah.InsyaAlloh akan datang kemudahan dan rizki dari tempat yang tidak diduga sebelumnya (money come automatically).Demikian pula dengan shodaqoh dan infaq akan bisa menolak bala’,kesusahan maupun penyakit.Dan ada banyak cerita yang dialami banyak orang yang menunjukkan kebenaran ilahy bahwa penyembuhan berbagai penyakit dengan terapi shodaqoh atau infaq.Jika anak panas tiba-tiba atau opname di rumah sakit atau istri akan melahirkan,segeralah berinfaq insyaAlloh sembuh!.Ini kalau kita meyakini sabda nabi saw ;Fa dawuu mardlokum bis shodaqoh,berobatlah sakit kalian dengan shodaqoh.Sebab,pada prinsipnya kalau seseorang dalam hidupnya banyak menolong dan meringankan beban hidup orang lain maka dia akan mendapatkan buahnya dengan banyak ditolong langsung oleh Alloh atau lewat orang lain dikala dia kesulitan.Karena siapapun yang senang berinfaq atau bershodaqoh disaat senang maupun susah pasti Alloh akan menolongnya baik di saat senang maupun susah.Wallohu fi ‘aunil ‘abdi ma kaanal ‘abdu fi ‘auni akhihi,Alloh selalu menolong seorang hamba selama hamba banyak menolong saudaranya.Dan dalam hadis yang lain Rosululloh SAW juga bersabda :”Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan(mu’sirin),maka Alloh akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akherat”.(HR Ibnu Majah).Bahkan di akhir ayat 8 At Thalaq Alloh mengatakan bagi orang-orang yang berinfaq di saat susah dengan kalimat “sayaj’alullahu ba’da ‘usrin yusron,Alloh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”

Dan kalau harta anda ingin berkembang dan bertambah terus.Zakatlah!!.InsyaAlloh harta anda akan bertambah dengan banyak tawaran bisnis kepada anda .Dan kalau anda lagi kesulitan keuangan,berinfaqlah!! InsyaAlloh akan banyak teman datang membawa rezqi kepada anda.Dan kalau anda ingin terbebas dari bala’dan penyakit ,beshodaqolah!! InsyaAlloh anda tidak akan tersentuh olehnya karena banyak kawan membantu anda.Yakinilah dan buktikan!!.

 

Dibawah ini ada sedikit catatan tentang zakat dan cara penghitungannya untuk bisa membantu anda terhindar dari segala musibah.Dan mendapatkan segala kemudahan.

 

ZAKAT

Dari aspek bahasa,kata zakat dari kata zaka yang berarti berkah,tumbuh,bersih dan baik.Sesuatu itu zakaberarti tumbuh dan berkembang dan seseorang itu zaka berarti orang itu baik,bersih dan ada padanya keberkahan.

Di dalam Al Quran,kata zakat dalam bentuk ma’rifat( al-zakat ) disebut tiga puluh kali.Diantaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat dalam satu ayat,dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan sholat tetapi tidak dalam satu ayat,yaitu QS Al mukminun 2 dan 4.Itulah kenapa ketika Umar ra bertanya kepada Abu Bakar ra perihal peperangan beliau dengan orang-orang yang tidak membayar zakat padahal mereka juga sholat,Abu Bakar menjawab ; “…Demi Alloh,saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan antara sholat dan zakat…”HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah

]

Zakat ada 2 macam:

 

A.Zakat Nafs (jiwa),juga disebut zakat fithri

Zakat fithri diwajibkan bagi setiap jiwa atau orang yang menjumpai bagian akhir bulan Romadlon dan bagian awal bulan Syawal,meski baru saja lahir.Baik ia miskin atau kaya,dewasa atau anak-anak,laki atau perempuan.Riwayat dari Abu hurairoh: “Zakat fithri diwajibkan atas setiap jiwa yang merdeka atau budak,laki-laki atau perempuan,anak kecil atau dewasa,miskin dan kaya.”HR Ahmad,Bukhori,dan Muslim.

Setiap orang juga wajib mengeluarkan zakat fithri bagi orang yang berada dibawah tanggungannya.Kadarnya 1 sho’  (4 mud) = 2,175 gram,jika 1 mudnya 543,75 gram. atau 1 sho’ = 2700 gram,jika 1mudnya 675 gram,yaitu dari makanan yang mengenyangkan atau makana pokok.Sebagian ahli fiqh yaitu mazhab Abu hanifah memperbolehkan menggantinya dengan harga (uang) dari nilai 2,176 gram(dibulatkan 2,5 kg) /2700 gram(dibulatkan 3 kg)  makanan pokok yang mengenyangkan tersebut.

 

Kapan mengeluarkannya?

 

Imam Syaukani berpendapat wajib mengeluarkan zakat fithri sebelum sholat,namun Imam As Syafi’i menganggap qoblah sholah,adalah sunnah dengan alasan hadis Nabi saw ; “Ughnuuhum hazhal yaum/cukupkanlah mereka di hari ini”.Al Yaum yang dimaksud hadis tersebut adalah mencakup semua waktu dihari itu.Namun jumhr Fuqoha menganggap makruh jika menunaikan zakat fithri setelah sholat.Selanjutnya Imam Syafi’i menyatakan boleh menunaikannya diawal bulan puasa ramadhan.(lihat fiqh zakat ,DR Yusuf Qordlowi pada bab zakat fithri)

 

B.Zakat Maal (harta)

B.1. Syarat-syarat wajib zakat

1.a. Muslim,aqil-baligh

1.b. Memiliki harta yang mencapai nishob

 

B.2. Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati

2.a.  Al Milk at tam (milik yang sempurna)

artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada dibawah kekuasaannya atau kontrolnya. Pemiliknya mendapatkan harta tersebut dari proses pemilikan yang dibenarkan oleh syari’at Islam,seperti hadiah dari orang lain,usaha/bekerja,warisan atau hibah dan sebagainya,yang dianggap sah oleh syari’at. Oleh karena itu,jika perolehan atau pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i,seperti korupsi,mencuri,hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan sebagainya,maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut,karena pada hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna.

2.b.  An-nama’ (berkembang)

artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang ,seperti uang,maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua (berupa harta piutang),maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan pada pemiliknya.

 

2.c. Sampai pada nishob

artinya harta wajib dizakati jika sudah cukup nishobnya (batasan syar’i untuk bisa keluarnya zakat dari harta tertentu).Adapun harta yang tidak sampai nishobnya tidak wajib dizakati

 

 

2.d. Lebih dari kebutuhan minimal hidup (Al hajatu al ashliya)

Kebutuhan minimal hidup adalah kebutuhan pokok (al hajatul al ashliya) yang diperlukan seseorang dan atau keluarga yang menjadi tanggungannya untuk keberlangsungan hidup.Artinya apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi,maka yang bersangkutan tidak dapat hidup secara layak,misalnya,belanja sehari-hari,pakaian,rumah,kesehatan dan pendidikan.

 

2.e. Bebas dari beban hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi dari nishob yang harus dibayar pada waktu yang bersamaan dengan waktu pengeluaran zakat,maka harta tersebut tidak wajib dizakati.

2.f.  Al Haul  ( berlaku satu tahun)

Artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun.Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,harta simpanan dan perniagaan.Sedangkan hasil pertanian,buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak mengikuti syarat haul.

 

C.Maal (harta) yang wajib dikeluarkan zakat darinya

C.1. Binatang Ternak

Binatang ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%.(BAZ JATIM memilih nishob 91.92 gram).

C.2. Emas dan perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain hasil tambang yang berharga,juga bisa dijadikan perhiasan. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang.Oleh karenanya syari’at mewajibkan zakat atas keduanya baik berupa alat tukar (uang),lantakan (leburan logam),bejana,souvenir dan sebagainya.

Termasuk segala bentuk uang yang berlaku saat ini,penyimpanan uang seperti tabungan,deposito,cek,saham atau surat berharga lainnya, dimasukkan pada kategori emas dan perak.Sehingga penentuan nishobnya disetarakan dengan keduanya.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah,vila,kendaraan,tanah dan sebagainya,yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan,maka terkena kewajiban zakat yang kategorinya sama dengan emas dan perak.Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan, asal memang dipakai dan tidak berlebihan,maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

 

 

 

C.3. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan jual beli dalam berbagai jenisnya,baik berupa barang ataupun jasa

C.4. Harta hasil pertanian

C.5.(Hasil tambang) dan kekayaan laut

C.6.Rikaz (harta / barang temuan yang tidak ada pemiliknya)

 

D.Beberapa contoh perhitungan zakat sederhana

 

D.1.Ternak Unggas (ayam,bebek,burung dan sebagainya) dan perikanan

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar =4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas,dan zakatnya 2,5%

Contoh :

Seorang peternak ayam broiler memelihara 2000 ekor ayam per minggu.Pada akhir tahun(tutup buku) terdapat laporan keungan sebagai berikut :

 

  1. Ayam broiler 6500 ekor ditaksir seharga Rp.130.000.000
  2. Uang kas /bank setelah pajak Rp. 70.000.000
  3. Stok pakan dan obat-obatan Rp. 20.000.000
  4. Piutang (dapat tertagih) Rp. 5.000.000

________________ +

Jumlah Rp.225.000.000

 

  1. Hutang yang sudah jatuh tempo Rp. 75.000.000

_________________ –

Uang lebih Rp.150.000.000

 

Besarnya zakat : 2,5% X Rp.150.000.000 = Rp. 3.750.000

 

Catatan :

A.  Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.Karena pada prinsipnya perhitungan zakat unggas dan perikanan mengikuti perhitungan zakat niaga.Dan dalam perniagaan,harta yang wajib dizakati meliputi

a.  kekayaan dalam bentuk barang atau barang yang di niagakan

b.  Uang tunai / bank

c.  Piutang (yang terbayarkan)

B.  Nishob 85 gram emas murni, jika @ Rp.190.000

Maka 85 X Rp.190.000 = Rp. 16.150.000

C.Perhiasan emas atau yang lainnya tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai (kondisional,subyektif).Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 100 gram,maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 100 gram tersebut.

 

 

 

D.2. Emas dan Perak

Nishob emas adalah 85 gram emas murni dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak).Apabila seseorang memiliki emas seberat 85 gram dan perak 672 gram dan sudah setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar

2,5 %. Demikian pula segala macam jenis harta simpanan dan dapat dikategorikan emas dan perak seperti uang, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya maka nishob dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak.

Contoh :

Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : tabungan Rp.30.000.000,uang tunai (diluar KMH) Rp. 3.000.000,perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram,dan hutang yang sudah jatuh tempo Rp. 1.000.000.

Dengan demikian jumlah harta orang itu sebagai berikut

1. Uang Tabungan Rp. 30.000.000

2. Tunai (diluar KMH) Rp. 3.000.000

3. Perhiasan 200 gr (300 gr – 100 gr)

@ Rp. 130.000 Rp. 26.000.000

________________ +

Jumlah Rp. 59.000.000

 

 

4. Hutang Rp. 1.000.000

_________________ –

Kelebihan harta Rp. 58.000.000

 

Besar zakat : 2,5 % X Rp. 58.000.000 = Rp. 1.450.000

 

D.3. Perniagaan

Perniagaan yang bergerak di bidang perdagangan, agrobisnis,industri atau biro jasa, dikelola secara individu ataupun dalam bentuk badan usaha (PT,CV,syirkah dan sebagainya) tetap terkena zakat dengan nishob mengikuti emas dan perak yaitu 20 dinar / 200 dirham atau 85 gram emas murni dan zakatnya 2,5 %.

Adapun pada badan usaha yang bersifat musyarokah,yaitu berbentuk syirkah (kerjasama) maka jika anggotanya semua muslim,seyogyanya zakatnya dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada anggotanya.Namun,jika anggota syirkah terdapat yang non muslim,maka zakat yang dikeluarkan hanya dari anggota yang muslim saja.

Sebagaimana pada catatan sebelumnya,pada perniagaan,modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau etalase,lemari pada sebuah toko dan lainnya tidak termasuk harta yang wajib dizakati,karena termasuk barang tetap (ghoiru an-nama’ ;tidak berkembang).

Adapun usaha yang bergerak di bidang jasa yang modal utamanya relatif tetap (ghoiru an-nama’), seperti rental kendaraan (persewaan kendaraan),persewaan apartemen,hotel,pesawat udara,kapal,truk kontainer dan lain-lain,maka perhitungan zakatnya bisa dengan 2 cara sebagai berikut :

  1. Pada akhir tahun (tutup buku),seluruh harta perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti mobil rental,truk container,apartemen dan sebagainya,setelah dipotong hutang dan kebutuhan pokok perusahaan (biaya operasional dan sebagainya) maka zakatnya 2,5 %.

Contoh :

Sebuah perusahaan rent car pada tutup buku per Januari tahun 2006 dengan keadaan hartanya sebagai berikut :

1. 10 armada / unit mobil Kijang tahun 2005 Rp. 1.500.000.000

dengan total nilai

2. Uang tunai / bank Rp. 200.000.000

3. Piutang (segera terbayar) Rp. 20.000.000

__________________ +

Jumlah Rp. 1.720.000.000

 

4. Hutang,pajak & biaya operasional Rp. 30.000.000

___________________ –

Jumlah harta lebih Rp. 1.690.000.000

 

Besar zakat : 2,5% X Rp. 1.690.000.000 = Rp. 42.250.000

 

2.Pada tutup buku (akhir tahun), hanya dihitung dari laba bersih yang dihasilkan usaha tersebut selama 1 tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 5 %. Hal ini diqiaskan dengan perhitungan zakat pertanian(yang menggunakan irigasi sendiri) yang perhitungan zakatnya dari hasil atau panen pertanian tersebut sedangkan tanahnya tidak dihitung.Dan dipilih satu tahun untuk perhitungan zakatnya karena pada lazimnya sebuah usaha, panennya (hasil uasahanya) bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut, sedang nishobnya adalah 5 wasaq atau setara 750 kg (makanan pokok).

Contoh :

Pak Kertajasa memiliki 3 unit rumah tipe 200 didekat kampus. Dan dijadikannya sebagai tempat kos mahasiswa.Dalam 1 tahun,setelah dipotong biaya listrik,PBB,dan penjaga rumah,laba bersihnya 75 juta.Maka zakat yang harus dikeluarkan Pak Kertajasa adalah 5 % dari 75 juta yaitu 3,750 000.

 

D.4. Pertanian

Seperti yang dijelaskan sebelumnya,nishob hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 /750 kg atau setara 1350 kg gabah,dari hasil pertanian kategori makanan pokok seperti beras,gandum,kurma,jagung dan lain-lain. Dan apabila hasil pertanian tersebut bukan makanan pokok,seperti sayuran,daun,buah-buahan dan sebagainya, maka nishobnya disamakan dengan harga nishob dari makanan pokok yang paling umum didaerah (negeri) tersebut,misalnya di Indonesia adalah beras.

Adapun zakat hasil pertanian apabila diairi dari air hujan atau mata air (sungai),adalah 10 %.Dan apabila menggunakan irigasi (yang menggunakan biaya) zakatnya 5 %.

Dan kalau penggunaan tadah hujan atau irigasi seimbang,50 : 50, maka zakatnya ¾ dari 1/10, yaitu 7,5 %.Dan jika penggunaan airnya lebih besar dari salah satu sistem pengairan (tadah hujan atau irigasi),maka zakatnya mengikuti yang paling dominan penggunaan sistem pengairan tersebut.Misalnya, dalam dalam 1 kali panen,penggunaan pengairannya dari tadah hujan 70% dan 20% menggunakan sistem irigasi,maka zakatnya 10 % (mengikuti dominasi tadah hujan).

Dalam sistem pertanian sekarang,biaya operasional bukan hanya air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,obat-obatan,pegawai dan sebagainya,maka untuk memudahkan perhitungan zakatnya,biaya pupuk,obat dan sebagainya bisa diambil dari hasil panen,kemudian kelebihannya (apabila mencapai nishob) dikeluarkan zakatnya 10 % atau 5 % (tergantung sistem pengairannya).

Contoh :

Pak Kasan memiliki sawah tadah hujan seluas 2,5 hektar yang ditanami padi.Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga 3 juta,dan hasil panennya 7 ton beras .

Hasil panen 7 ton beras(@ Rp.5000)

7000kg X Rp.5000 Rp. 35.000.000

Biaya pupuk & insektisida Rp. 3.000.000

________________ –

Kelebihan harta Rp. 32.000.000

 

Besar zakat : 10 % X Rp. 32.000.000 = Rp. 3.200.000 (jika menggunakan sistim irigasi,zakatnya 5%).

 

D.5. Zakat Profesi

Hasil profesi seperti pegawai negeri / swasta, konsultan, dokter, notaris dan sebagainya merupakan sumber pendapatan yang wajib dizakati.Mekanismenya disamakan dengan nishob emas,jadi,zakatnya 2,5 %.Dan zakatnya dapat dikeluarkan (ta’jil;menyegerakan) sebesar 2,5 % dari harta lebih tiap bulannya Atau bisa pula dikeluarkan 2,5% dari harta lebih tiap akhir tahun,baik dari penghasilan Bruto(ini pendapat dari Az zuhri dan al Auzaa’i) ataupun Netto.

 

Contoh :

Pak Hasan bekerja di sebuah perusahaan yang bonafide di Surabaya. Ia memiliki 3 anak.Penghasilan bersih per bulannya 10 juta rupiah(jika menggunakan sistim bruto,penghasilan tersebut langsung dipotong 2,5 %).Namun jika menggunakan sistim netto maka perhitungannya sebagai berikut :Bila KMH (Kebutuhan Minimal Hidup) keluarga tersebut adalah 4 juta rupiah.Maka kelebihan dari penghasilannya adalah 6 juta rupiah (10 juta – 4 juta).Sehingga jumlah kekayaannya di akhir tahun (jika tidak berubah) sebesar 72 juta rupiah ( 6 juta X 12 bulan) dan ini telah melebihi nishob.Dengan demikian Pak Hasan berkewajiban mengeluarkan zakat dari profesinya sebesar 2,5 % dari harta lebih tersebut yaitu 2,5% dari 72 juta rupiah adalah Rp.1.800.000.Dan jika ingin dibayarkan tiap bulannya (ta’jil;menyegerakan),maka akumulasi zakat 1 tahun tersebut yaitu Rp.1.800.000 dibagi 12 =@Rp.150.000.Jadi Pak Hasan bisa mengeluarkan zakat perbulannya sebesar Rp.150.000.Ini dengan asumsi harta (penghasilan ) beliau dalam satu tahun tidak mengalami perubahan.

 

ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

 

Menurut UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat ,pasal 14 point (3) :

“Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Dan SK Dirjen Bimas Islam dan urusan Haji No.D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis penelolaa zakat pasal 16 :

 

(1).Zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan dikukuhkan oleh pemerintah dan penerima zakat yang berhak tidak termasuk sebagai obyek pajak penghasilan.

 

(2).Zakat atas penghasilan yang nyata – nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari pajak penghasilan wajib pajak yang bersangkutan dengan menggunakan bikti setoran yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) UU No 38 tahun 1999,tentang pengelolaan zakat.

 

(3).Semua bukti,setoran zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada akhir tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan pada saat dibayarnya zakat tersebut.

 

Contoh Perhitungan Zakat dan Pajak Penghasilan Perorangan;

 

Saudara Mohan adalah pekerja / karyawan yang menerima gaji sebesar Rp.2.000.000,-/bulan.saudara Abdullah mempunyai isteri dan 3 orang anak.

Perhitungan:

 

 

Penghasilan Bruto

12 x Rp.2.000.000,- Rp.24.000.000,-

Kebutuhan minimal hidup:

Rp. 4.000.000,-

Penghasilan netto sebelum zakat Rp.20.000.000,-

Nishob Zakat :

85gr emas x Rp.190.000 Rp. 16.150.000,-

Zakat dibayar :

2,5% x Rp.20.000.000 Rp. 500.000,-

 

Penghasilan Netto Rp.20.000.000,-

PTKP Rp. 8.640.000,-

Penghsilan Kena Pajak Rp.11.360.000,-

DIKURANGI ZAKAT Rp. 500.000,-

PPh terhutang :

5% x Rp.10.860.000 Rp. 543.000,-

 

D.6. Saham & Obligasi

Saham dan obligasi maupun sertifikat bank merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang (an-nama’).Oleh karena itu jika sudah lebih nishobnya,wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% (dengan nishob sama dengan emas) dari nilai kumulatif riil,bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut dan dibayarkan tiap tahun.

Contoh :

Pak Jabir memiliki 5000 lembar saham PT.Al Haramain dengan harga nominal Rp.10.000 /lembar.Pada akhir tahun,tiap lembar saham mendapat deviden Rp.500. Total jumlah harta (saham) Rp.52.500.000 (5000 lembar X Rp.10.500), sehingga zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp.52.500.000 adalah Rp. 1.312.500.

 

Sasaran Zakat

Penerima zakat adalah delapan ashnaf (golongan),yaitu :

1.Faqir

2.Miskin

3.Amil Zakat

4.Mualaf

5.Fir Riqob

6.Ghorim

7.Fi Sabilillah

8.Ibnu Sabil

 

 

 

 

Sebagaimana firman Alloh SWT:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,para amil,para muallaf,untuk memeerdekakan budak,orang-orang yang berhutang,untuk jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh.Dan Alloh maha Mengetahui lagi maha Bijaksana (QS.At Taubah 60)

Terkait ayat tersebut,Imam Malik dan Imam Abu Hanifah tidak wajib meratakan zakat pada delapan golongan tersebut,sedangkan menurut Imam Syafi’i meratakan delapan golongan itu adalah wajib hukumnya

Dalam ayat itu juga tidak ditentukan status dari agama delapan ashnaf tersebut,dari sini ada ikhtilaf diantara para ulama.Sebagian memperbolehkan orang kafir menerima zakat sebagian yang lain tidak membolehkan.Sementara orang kafir yang mulhid (ateis),murtad dan memerangi Islam (muharib) para ulama sepakat tidak bolehnya mereka menrima zakat.

 

Demikian pembahasan ringkas dan sederhana yang berkaitan dengan zakat.Dan dalam pembahasan ini disertakan pula contoh-contoh yang ringkas untuk memudahkan pemahaman. Semoga bermanfaat

Wallahu a’lam

Ya Allah,jadikan kami termasuk Al Kayyis.

 

 

Bahan Bacaan:

1.Risalah Zakat Oleh: KH Iya’ Ulumiddin

2.Panduan Zakat praktis Oleh: Drs. Hasan Rifa’I Al faridy

3.Fiqh Az-zakat Oleh: DR Yusuf Qordlowiy

4.Al Mu’jam Al Wasith,DR Ibrahim Anis

5.Tafsir Al Munir,DR Wahbah Zuhaili

sumber 

Although samsung’s share sms mobile spy declined slightly compared to last year, it was able to experience 5.